Selasa, 05 April 2016

Menelisik Mandar



Muh. Idham Khalid Bodi
Litbang Kementrian Agama Sulawesi Selatan




idham_khalid_bodi
Geneologi sejarah masyarakat Mandar dapat dilacak dari cerita dan tuturan yang populer di kalangan masyarakat Mandar (termasuk Mamasa) tentang Pongkapadang dan Torije'ne, yang dianggap sebagai manusia pertama yang mendiami wilayah Mandar tepatnya di daerah yang sekarang dikenal dengan nama Tabulahan. Pongkapadang dan Torije'ne yang bertemu, menikah dan menetap di Tabulahan melahirkan tujuh orang anak yang menjadi cikal bakal dari lahirnya sejarah Mandar selanjutnya. Ketujuh anak tersebut atau yang populer dengan sebutan tau pitu.

Turunan dari hasil pernikahan putera-puteri Pongkapadang dan Torije'ne yang berjumlah sebelas orang atau tau sampulo mesa (dan turunan-turunan selanjutnya) inilah yang kemudian menyebar dan mendiami wilayah-wilayah yang dikenal dengan sebutan pitu ba'bana binanga, pitu ulunna salu, dan karua tiparitti'na uhai yang saat ini dikenal sebagai bagian dari wilayah Sulawesi Barat (Polman, Mamasa, Majene, Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah).

Setelah perkembangbiakan manusia tersebut, sudah banyak daerah-daerah hunian, daerah-daerah hunian tersebut berkelompok dan membuat suatu komunitas tersendiri yang mana setiap komunitas dipimpin oleh Tomakaka. Tomakaka berasal dari kata tomaka dipakaka artinya orang yang bisa dijadikan kakak (panutan). Jumlah Tomaka yang pernah ada di daerah Mandar menurut Leyds (dikutif oleh Rahman, 1988) berjumlah 41 (empat puluh satu) Tomakaka, yaitu:

1)    Tomakaka Ulu Sa'dang
2)    Tomakaka di Motting (Botang, Rantebulahan)
3)    Tomakaka Rantebulahan
4)    Tomakaka Lembang Apu (Allu)
5)    Tomakaka Makula (Pambusuang)
6)    Tomakaka Salimbo'bo (sambo'bo', Ulu Mandak)
7)    Tomakaka Lenggo (Mapilli)
8)    Tomakaka Batuwulawang
9)    Tomakaka Garombong (Bulo, Mapilli Utara)
10)Tomakaka di Taramanu
11)Tomakaka di Pojosang
12)Tomakaka Saragian (Allu)
13) Tomakaka Ambo Padang
14)Tomakaka Kelapa Dua
15)Tomakaka Passokkoran
16)Tomakaka Malandi (Campalagian)
17)Tomakaka Karamangang
18)Tomakaka Titie (Mapilli)
19)Tomakaka Lerang-lerang
20)Tomakaka Napo
21)Tomakaka Pangale (Samasundu)
22)Tomakaka Sajoang (Allu)
23) Tomakaka Salarri (Limboro)
24)Tomakaka Leppong (Renggean)
25)Tomakaka Puttanginor (Allu)
26)Tomakaka Patui (Tandassura)
27)Tomakaka Tande (Majene)
28)Tomakaka Buttupau (Pamboang)
29)Tomakaka Salabose (Majene)
30) Tomakaka Sonde (Tappalang)
31) Tomakaka  Selumase (Tappalang)
32) Tomakaka Puttade (Cenrana))
33) Tomakaka Seppong (Ulu Mandak)
34) Tomakaka Tabang (sebelah timur Mamasa)
35) Tomakaka Balobang (Pamboang)
36) Tomakaka Puabang (Majene)
37) Tomakaka Binuang
38) Tomakaka Lebani (Mamuju)
39) Tomakaka Kalukku (Mamuju)
40)Tomakaka Kalumpang
41)Tomakaka  Lomo (Mamuju



Wacana mengenai sejarah kerajaan di Mandar pada umumnya dimulai dari terbentuknya kerajaan Balanipa pada pertengahan abad ke-16, sekalipun terdapat suatu kerajaan besar yang menonjol sebelumnya yaitu Kerajaan Passokkorang (di Mapilli, Polman) dan Kerajaan Baras (di Pasangkayu, Mamuju Utara) (Idham dan Saprillah, 2010).

Sejak abad  XVI di daerah  Mandar terdapat 14 (empat belas) kerajaan, tujuh kerajaan  yang bersatu dalam suatu organisasi ketatanegaraan berbentuk federasi yang dinamakan "Pitu Ba'bana Binaga".  C. Van. Vollenhoven dalam Baharuddin Lopa (1982) menamakannya "den zevenbond Mandar". Kemudian untuk kepentingan  strategi, ketujuh kerajaan yang terletak di pantai itu mengadakan lagi perserikatan yang lebih longgar yang mirip dengan bentuk konfederasi dengan tujuh kerajaan lainnya yang terletak di daerah pegunungan, yang satu sama lainnya terikat juga dalam  satu federasi yang dinamakan "Pitu Ulunna Salu". Dengan persekutuan dua kelompok kerajaan-kerajaan itu dinamakanlah perserikatan "Pitu Ba'bana Binanga - Pitu Ulunna Salu".

Pitu Ba'bana Binanga arti harfiahnya  adalah: Pitu artinya tujuh; Ba'bana artinya muara; Binanga artinya sungai; Pitu Ba'bana Binanga artinya tujuh muara sungai, maksudnya adalah tujuh kerajaan di bagian pesisir pantai daerah Mandar. Pitu Ulunna Salu, arti harfiahnya adalah: Pitu artinya tujuh; ulunna artinya hulu; Salu artinya  sungai. Jadi Pitu Ulunna Salu artinya tujuh  hulu sungai, maksudnya  tujuh kerajaan di bagian pegunungan daerah Mandar.

Pembentukan perserikatan Pitu Ba'bana Binanga  dan Pitu Ulunna Salu dipelopori oleh  seorang raja yang bernama To Mepayung dari kerajaan Balanipa. Mula-mula beliau mempersekutukan kerajaan-kerajaan yang terletak di pantai (muara) dalam bentuk muktamar kerajaan-kerajaan  yang melahirkan federasi Pitu Ba'bana Binanga. Tempat diadakannya muktamar itu ialah di suatu tempat  yang dinamakan Tamajarra. Selanjutnya muktamar itu dinamakan Muktamar Tamajarra.

Adapun yang hadir  dalam Muktamar Tamajarra dari Pitu Ba'bana Binanga adalah: Kerajaan Balanipa, kerajaan Sendana, kerajaan Banggae, kerajaan Pamboang, kerajaan Tappalang, kerajaan Mamuju, dan kerajaan Binuang (belum sempat hadir pada saat itu). Sedangkan dari  Pitu Ulunna Salu adalah: Kerajaan Rantebulahan, kerajaan Aralle, kerajaan Mambi, kerajaan Bambang,  kerajaan Messawa, kerajaan Tabulahan, dan kerajaan Matangnga.

Kerajaan Pitu Ba'ba Binanga adalah tujuh kerajaan di Mandar yang berada dan masing-masing berpusat di tujuh muara sungai atau di wilayah pantai. Ketujuh kerajaan tersebut adalah: (1) Kerajaan Balanipa; (2) Kerajaan Banggae; (3) Kerajaan Pamboang; (4) Kerajaan Sendana; (5) Kerajaan Tapalang; (6) Kerajaan Mamuju; (7) Kerajaan Binuang

Selain ketujuh kerajaan ini, masih banyak kerajaan-kerajaan kecil lainnya, namun ketujuh kerajaan inilah yang dianggap cukup besar dan memiliki "pengaruh" keseluruh wilayah di Mandar, bahkan hingga keluar wilayah Mandar. Kerajaan-kerajaan ini pula yang  eksis hingga zaman kemerdekaan dan menjadi sumber inspirasi dan rujukan bagi pemerintahan Belanda dalam membentuk struktur pemerintahan hingga pasca proklamasi kemerdekaan RI. Selain itu, kerajaan-kerajaan ini pula yang mewariskan berbagai nilai kesejarahan yang hingga saat ini masih dipatuhi sebagai nilai budaya yang tetap menjadi pemandu atau rujukan dalam kehidupan politik, sosial dan kemasyarakatan dari seluruh rakyat di Mandar. Pada pemerintahan raja sesudah Todilaling (diduga pada zaman raja Balanipa ke-4), syarat-syarat untuk menjadi raja atau anggota adat harus dipilih secara ketat karena tanggung jawab dan tugasnya begitu berat. Masa jabatan tidak dibatasi tetapi kalau melakukan kesalahan atau tidak mampu menjalankan tugasnya, maka rakyat akan menurunkannya dari jabatannya. Prinsip-prinsip yang dipedomani dicerminkan oleh ungkapan:
Naiya mara'dia tammatindo di bongi, tarrare di allo, mappikkirri:
          - di mamatanna daung ayu
          - di malimbonna rura
          - di madinginna lita'
          - di ajarianna banne tau, anna
          - di atepuanna agama.   
Artinya (terjemah bebas oleh penulis):
Seorang raja tidak boleh tidur nyenyak di waktu malam, tidak boleh berdiam diri di waktu siang, tetapi ia harus senantiasa memperhatikan:
- Hijau suburnya daun-daunan;
- Dalam dangkalnya tebat/tambak;
- Aman dan damainya masyarakat / negara
- Berkembang biaknya manusia/penduduk
- Mantapnya kehidupan beragama.
                         
Syarat yang ketat untuk menjadi raja ini mewariskan suatu nilai tentang prinsip-prinsip kepemimpinan yang harus mendahulukan kepentingan rakyat terutama yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi, sosial kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Nilai kepemimpinan ini mulai meletakkan dasar-dasar kehidupan beragama karena seperti diketahui Raja Balanipa Pertama,  Daengta adalah raja yang pertama kali memeluk Islam.

Setelah dilaksanakannya muktamar Tammejarra I, maka di bagian pegunungan daerah Mandar terbentuk juga persekutuan tujuh buah kerajaan yang bernama Pitu Ulunna Salu. Atas inisiatif Tomepayung (raja Balanipa II) diadakan perjanjian antara kerajaan-kerajaan Pitu Ba'bana Binanga dengan kerajaan-kerajaan Pitu Ulunna Salu, yang mengandung permufakatan bekerjasama dalam pertahanan dan keamanan. Pertemuan mengadakan perjanjian tersebut bertempat di Luyo yang menghasilkan ikrar yang dinamai Allamungan Batu di Luyo (perjanjian Luyo).

Persekutuan antar  wilayah dalam PUS ini berdasarkan pada prinsip egalitarianisme, kesederajatan dan persaudaraan. Itu berarti tak ada satu wilayah yang menguasai wilayah lainnya, setiap wilayah memiliki derajat yang sama, dan karena itu tidak ada pemimpin tunggal. Hal yang membedakan adalah tugas dan fungsi masing-masing wilayah. Fungsi dan peran masing-masing wilayah dalam kesatuan PUS adalah sebagai berikut: (1) Tabulahan; (2) Rante Bulahan; (3) Mambi; (4) Aralle; (5) Matangnga; (6) Tabang; (7) Bambang

Setelah pitu ulunna salu terbentuk di daerah pegunungan, ada beberapa daerah yang mempertanyakan posisinya dalam federasi kerajaan-kerajaan tersebut. Untuk mengakomodir mereka, dibentuklah apa yang disebut karua tiparitti'na uhai (Mandadung, 2006). Karua tiparitti'na uhai artinya delapan tetesan air. Maksudnya delapan wilayah anak sungai dari tujuh kerajaan hulu sungai. Adapun daerah yang termasuk dalam karua tiparitti'na uhai adalah:
1.    Mamasa bergelar Rambusaratu' (tempat memasak)
2.    Osango bergelar tokerang sepu
3.     Mala'bo' bergelar Tandu kalua' talasan maroso' (keamanan)
4.    Messawa bergelar Talinga rara'na Ulu Salu (inteligent)
5.    Lakkese  bergelar kulambu sura' (penyimpanan dokumen)
6.    Tu'bi bergelar Karihatana Ulunna Salu (pondasi atau tanggul)
7.    Taramanu' bergelar Tutu' ba'bana ulunna salu (daun pintu)
8.    Ulumanda' bergelar sulluran bassinna ulu salu (pintu besi).

Secara politis, posisi Karua Tiparitti'na Uhai adalah sebagai penyokong atau penyangga Pitu Ulunna Salu. Dengan demikian, Karua Tiparitti'na Uhai merupakan bagian yang integral dengan Pitu Ulunna Salu. Hanya saja pada zaman Belanda, posisi persekutuan wilayah Karua Tiparitti'na Uhai mendapatkan posisi yang baik sehingga menjadi sederajat dengan PUS. Bahkan Mamasa, salah satu anggota Karua Tiparitti'na Uhai menjadi pusat pemerintahan (Idham, 2009).

Palili adalah kerajaan-kerajaan kecil yang berada di perbatasan antara PUS dengan PBB. Hukum adat yang dipakai di daerah Palili adalah hukum yang yang dipengaruhi oleh hukum PUS dan PBB. Pengaruh hukum tersebut kekuatannya ditentukan oleh posisinya, bila ia dekat dengan PUS maka yang lebih dominan adalah hukum yang di pakai di PUS, demikian sebaliknya bila ia berdekatan dengan PBB maka yang dominan adalah hukum yang dipakai di PBB (Idham, 2009).

Palili ini merupakan delapan kerajaan kecil yang otonom di daerahnya masing-masing. Karena jumlahnya delapan maka biasa juga disebut Palili Arua. Adapun kedelapan kerajaan tersebut, adalah: (1) Batu; (2) Tapango; (3) Sabura; (4) Kurra; (5) Dakka; (6) Mapilli; (7) Rappang; (8) Andau  

Sejak kekalahan kerajaan Gowa (1667), Belanda sangat berambisi untuk menguasai secara de facto seluruh kerajaan di pulau Sulawesi termasuk kerajaan-kerajaan di Mandar. Melalui diplomasi, Belanda mengirim delegasi dari kerajaan Bone yang intinya mengajak upaya damai dan tidak usah saling berperang lagi. Tetapi raja Balanipa Tomatindo di Langgana tidak menerima ajakan itu. Peristiwa ini dimanfaatkan dengan baik oleh Belanda untuk menyerang kerajaan di Mandar dengan memanfaatkan tentara kerajaan Bone.

Maka sekitar tahun 1669, Mandar diserang oleh Belanda dibantu oleh tentara kerajaan Bone. Dalam pertempuran ini tampillah Daeng Rioso salah seorang bangsawan kerajaan Balanipa memimpin langsung pertempuran. Daeng Rioso tampil setelah kerajaan Balanipa sudah hampir kalah dan setelah Raja Balanipa Tomatindo di Langgana menawarkan kepada siapa saja "Ana' Pattola Payung" yang bisa menyelamatkan kerajaan dan nantinya sekaligus berhak menggantikannya.

Pada tahun 1916, Belanda memposisikan Kerajaan Pitu Ba'ba Binanga dan Pitu Ulunna Salu sebagai salah satu afdeling dari sebelas afdeling dari dua kresidenan di Celebes yakni Kresidenan Celebes Utara dan Kresidenan Celebes Selatan. Dengan wilayah yang meliputi 14 kerajaan, afdeling tersebut diberi nama afdeling Mandar yang menunjukkan bahwa:
 Mandar berarti wilayah yang meliputi 14 perserikatan kerajaan:
1.    Mandar diakui sebagai suatu wilayah pemerintahan yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang berakar pada keempat belas kerajaan, sehingga nama Mandar dapat diterima oleh semua kerajaan;
2.    Afdeling Mandar setara dengan beberapa afdeling lain di Celebes misalnya afdeling Buton yang kemudian menjadi satu Provinsi (Sulawesi Tenggara);
3.     Mandar adalah suatu wilayah strategis di Celebes, khususnya jika dilihat dalam perspektif ekonomi dan pemerintahan (KAPP Sulbar, 1998).

Bagi raja-raja dan rakyat di Mandar, pemerintahan afdeling Mandar adalah proses yang dianggap realistis setelah semua daya dan kekuatan untuk melakukan perlawanan ternyata mengalami kegagalan.

Sampai Belanda dikalahkan oleh Jepang pada tahun 1942, tidak ada lagi pemberontakan yang berarti kecuali perjuangan yang bersifat politik. Dari sejumlah organisasi-organisasi politik yang cukup berpengaruh yakni Syarikat Islam yang dikampanyekan di Mandar pertama kali pada tahun 1914, dan Partai Nasional Indonesia, kader-kader kedua partai inilah kemudian menjadi motivator perjuangan di era perjuangan fisik. Adapun organisasi Muhammadiyah baru berkiprah pada menjelang tentara Jepang datang dan lebih banyak menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Zaman pendudukan Jepang yang relatif singkat (1942-1945) rupanya tidak memberi kesempatan bagi Jepang untuk melakukan perobahan-perobahan mendasar dibidang pemerintahan. Selama itu, kekuasaan dan peran raja-raja dipertahankan sedangkan kegiatan Jepang lebih banyak terfokus kepada pembinaan sumber daya militer. Seperti halnya di tempat lain di Indonesia, milisi dan pendidikan tentara yang dilakukan terhadap penduduk (pemuda-pemuda) akhirnya menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kemampuan dan kualitas perjuangan fisik rakyat Mandar pada saat sekutu memenangkan peran melawan Jepang (Idham, 2009).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Afdeling Mandar dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yakni:
a.     Bekas onder afdeling Mamuju menjadi Kabupaten Mamuju,
b.    Bekas onder afdeling Majene menjadi Kabupaten Majene, dan
c.     Bekas onder afdeling Polewali dan bekas onder afdeling Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mamasa (Panitia seminar Kebudayaan Mandar, 10987).


Gagasan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat telah berlangsung cukup lama bahkan telah muncul pada saat awal-awal kemerdekaan RI. Setidaknya ada enam tahapan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, yaitu:

Tahapan pertama. Pada tahap ini, perjuangan masih terbatas dalam bayang-bayang dan pikiran para pejuang-pejuang kemerdekaan di Mandar diantaranya oleh H.A. Malik Pattana Endeng dan pemuda-pemuda pejuang, bahwa kelak jika Indonesia merdeka wilayah Pitu Ba'ba Binanga dan Pitu Ulunna Salu  akan menjadi Kresidenan atau Provinsi sendiri. Aspek kesejarahan adalah modal dari perjuangan ini. Namun seperti yang mereka saksikan pemerintah R.I. setelah melakukan rapat pada tanggal 19 Agustus 1945 hanya membagi Indonesia kedalam delapan provinsi dan semua pasrah penerima kenyataan, hanya ada satu provinsi di Sulawesi yakni Provinsi Sulawesi.

Tahapan Kedua. Pada masa pemerintahan Negara Indonesia Timur beberapa kekuatan perjuangan telah mempersiapkan suatu rencana pemerintahan Kresidenan/Provinsi. Aspirasi ini muncul pada hampir semua wilayah eks afdeling Mandar. Namun yang menonjol dan terorganisir ialah kiprah Badan Permupakatan Nasional disingkat BAPNAS yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1948 yang berkedudukan di ibukota afdeling Mandar, Majene. Organisasi ini diprakarsai oleh Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII).

Tahapan Ketiga. Periode dari tahun 1950-1965, adalah masa yang tidak kalah pahitnya dengan keadaan sebelum kemerdekaan dan sesudahnya. Pada masa ini terjadilah pemberontakan Kahar Muzakkar dan seperti halnya dengan daerah-daerah lain di Sulawesi Selatan wilayah eks afdeling Mandar praktis terisolasi dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah Provinsi. Hampir seluruh Mamuju menjadi daerah de-facto DI/TII, demikian juga Majene dan Polmas pada saat itu. Keadaan menjadi sangat buruk karena pemerintah di wilayah ini seperti berada dalam keadaan darurat perang sementara pemerintahan swapraja kurang berfungsi. Namun dalam suasana politik dan pemerintahan lokal yang mencekam itu muncullah gerakan pemuda yang menanamkan diri "Front Pembebasan Rakyat Tertindas Mandar (FPRTM)" pada tahun 1958 yang menginginkan diakhirinya dualisme kekuasaan di wilayah Mandar dan agar kekuasaan Andi Selle dan anak buahnya yang tidak terkendali dan banyak melakukan pelanggaran hak-hak azasi manusia dilenyapkan dari tanah Mandar.

Tahapan Keempat. Masih tokoh-tokoh yang sama pada tahun 1958, ditambah dengan mahasiswa-mahasiswa yang merupakan gelombang pertama orang-orang Mandar yang mulai memasuki perguruan tinggi di Makassar. Di Makassar, mulai terbentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan, masing-masing mewakili daerah-daerah eks swantara bahkan ada yang mewakili distrik atau eks wilayah-wilayah kerajaan-kerajaan. Demikian juga organisasi pemuda dan mahasiswa, tampil sebagai organisasi mengatasnamakan Polmas, Majene, dan Mamuju. Namun yang perlu dicatat ialah terbentuknya "Mandar study and Sport Club (MSSC)" pada tanggal 10 November 1964 menjadi organisasi mahasiswa lintas kabupaten. Dari club inilah lahir gagasan-gagasan yang lebih fokus kearah "kesadaran baru" untuk bangkit membangun Mandar yang "pembebasannya" diperjuangkan oleh senior-senior mereka. Gagasan yang paling mengemuka ialah perlunya mendesak Pemerintah Pusat agar Mandar dijadikan Provinsi tersendiri.

Tahapan Kelima. Tahap kelima ini boleh dikatakan gabungan atau puncak dari suatu perjuangan pembentukan provinsi Mandar (Sulawesi Barat) dalam suatu proses yang cukup lama sejak gagal menjadi Provinsi pada tahun 1964. Selama hampir tiga puluh tahun, nyaris tidak ada aspirasi terbuka yang menuntut perobahan politik dan pemerintahan, termasuk aspirasi pemekaran.

Dikatakan puncak perjuangan karena tokoh-tokohnya merupakan gabungan dari tokoh tua yang masuk kategori penggagas pada tahap pertama dan kedua dan tergolong sebagai pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (yag masih hidup).

Selama kurun waktu 1994-1997, obsesi untuk membentuk provinsi Sulawesi Barat masih terbatas sebagai wacana pada kegiatan diskusi dan sarasehan, satu dan lain hal karena politik kenegaraan yang menempatkan Presiden Soeharto sebagai segala-galanya, sistem politik yang berwajah tunggal, sentralistis dan anti perubahan. Tetapi dalam tahap ini pula idealisme dan aspirasi pembentukan provinsi Sulawesi Barat menemukan bentuknya yang paling hakiki yakni "berjuang dalam kondisi apapun". Oleh karena itu, perjuangan pembentukan provinsi Sulawesi Barat tidak bisa terbelenggu sebagai wacana saja, tetapi telah dilontarkan secara terbuka. Dan itu terjadi jauh sebelum gelombang reformasi datang pada tahun 1998, setidak-tidaknya antara tahun 1995-1998, khususnya pada setiap pertemuan silaturrahmi dan Halal Bi Halal tahunan.

Pada berbagai kesempatan, Sulawesi Barat disosialisasikan dikalangan cendekiawan, tokoh-tokoh masyarakat, sampai datang saatnya untuk memulai gerakan secara terencana pada September 1998. Diawali dengan pertemuan-pertemuan terbatas pada awal tahun 1998, Forum Sipamandar akhirnya membentuk Komite Aksi Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (KAPP-SULBAR).

Tahap Keenam. Tahapan ini merupakan puncak dari keberhasilan perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Setelah melalui proses politik yang cukup panjang, dengan segala kekuatan yang ada, seluruh masyarakat bersatu untuk mewujudkan bekas afdeling Mandar Menjadi satu provinsi tersendiri, terpisah dari provinsi Sulawesi Selatan. Perjuangan terus bergulir, dan pada tanggal 22 September 2004 DPR RI menyetujui Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat untuk dikirim ke Presiden. Tanggal 5 Oktober 2004 UU No. 26 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat pun ditandatangani oleh Presiden RI, Megawati Soekarno Putri, serta pada tanggal 16 Oktober 2004 Provinsi Sulawesi Barat  diresmikan oleh menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden RI di Mamuju.

Sebagaimana lazimnya, setiap daerah pemekaran (provinsi), pemerintahan pertama diangkat langsung oleh  Presiden. Adapun penjabat pertama Gubernur Provinsi Sulawesi Barat adalah DR. Oentarto Sindung Mawardi. Oentarto yang menjabat hampir dua tahun menyelasaikan pembentukan perangkat pemerintahan provinsi, pembentukan KPU Provinsi. Karena dianggap lamban, maka pemerintah pusat mengangkat penjabat Gubernur kedua, yakni Drs. H. Syamsul Arif Bulu. Syamsul Arif Bulu menjabat Gubernur  sekitar satu tahun dengan agenda utama pelantikan DPRD Sulawesi Barat dan pemilihan Gubernur Sulawesi barat yang defenitif.

UU Nomor 26 tahun 2004 meliputi lima daerah kabupaten, yakni Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Utara. Dengan demikian, daerah wilayah Provinsi Sulawesi Barat meliputi wilayah Onder Afdeling Mandar pada zaman pemerintahan Hindia Belanda (Idham, 2009).

Mandar dapat bermakna teritorial (wilayah), suku bangsa, dan nilai. Mandar sebagai teritorial, memiliki perkembangahn kota-kota mengikuti perkembangan sejarah wilayah yang ada di dalamnya. Pada zaman empat belas kerajaan (PUS dan PBB), maka pusat kota berada di Balanipa, dimana Balanipa sebagai ama (bapak atau ketua). Pada masa kolonial, pada saat terbentuknya afdeling Mandar, ibukota pemerintah administratif berada di Banggae (Majene), majene sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat pendidikan dan kesehatan (Idham 2011).

Seiring perkembangan waktu, setelah afdeling Mandar terbagi ke dalam tiga kabupaten, pusat kota pemerintahanpun terpecah, yakni kabupaten Polewali Mamasa beribukota di Polewali, Kabupaten Majene beribukota di Banggae, dan Kabupaten Mamuju beribukota di Mamuju.

Setelah provinsi Barat berdiri sendiri, berpisah dari induknya, Sulawesi Selatan, ibukota provinsi Sulawesi Barat yang wilayahnya meliputi wilayah Afdeling Mandar berada di Mamuju.

Konflik ATM merupakan istilah yang populer di media massa untuk menyebut peristiwa konflik sosial yang terjadi di wilayah Aralle, Tabulahan, dan Mambi. Tidak terlalu jelas siapa atau media apa yang memulai peristilahan itu. Kuat dugaan penyebutan ini dimaksudkan untuk lebih memudahkan penyebutan dan kedengarannya lebih pop dan lebih familiar.
Husken dan Jonge (2003) telah mengingatkan bahwa konflik yang terjadi di Indonesia bukan konflik yang a-historis. Atau dengan kata lain, konflik yang terjadi di Indonesia selalu memiliki latar belakang sejarah konflik sebelumnya. Konflik antar kelompok Islam dan Kristen sangat mudah terjadi karena sebelumnya telah sering terjadi konfrontasi yang menyejarah, misalnya konflik antar umat Islam dan Kristen pada zaman perang salib dan zaman kolonialisme Belanda. Dwi Aries Tina (2005) yang melakukan penelitian terhadap konflik Luwu juga menemukan bahwa konflik Luwu tidak muncul secara tiba-tiba (a-history). Ada berbagai konflik sosial yang 'mendahului', berbagai konflik sosial di Luwu yang terjadi sejak zaman kolonial Belanda, zaman DI/TII, dan konflik sosial di awal kemerdekaan.

Demikian pula yang terjadi dalam konteks konflik ATM, sebelum terjadinya kerusuhan sosial di wilayah Aralle dan Mambi itu, relasi sosial politik ekonomi, dan agama antar wilayah di PUS dan Mamasa telah seringkali mengalami ketegangan (yang kadang-kadang berujung pada terjadinya konflik sosial). Konflik sosial hanya terjadi di beberapa desa di Aralle dan Mambi, sedangkan di Tabulahan tidak terjadi konflik. Tapi Tabulahan menolak bergabung dengan Kabupaten Mamasa. Hal ini juga menunjukkan bahwa penggunaan istilah konflik ATM tidak terlalu  tepat mengingat Tabulahan tidak terjadi konflik. Berikut disajikan beberapa peristiwa ketegangan sosial antar warga di wilayah PUS dan Mamasa sebelumnya
  
Tabel 1. Tahapan Peristiwa Ketegangan Sosial PUS – Mamasa
Sebelum UU No. 11 Tahun 2002

No
Tahap
Waktu/ zaman
Masalah
1
Pertama
Belanda
Kebijakan colonial Belanda yang menjadikan onderafdeling Mamasa dengan ibu kota di Mamasa,  dimana PUS tidak puas dalam hal ini.
2
Kedua
Jepang
Ketegangan terjadi karena Jepang lebih memihak Islam.
3
Ketiga
DI/TII
§ DI/TII menguasai Mambi
§ OPR yang diprakarsai masyarakat Tabulahan menyerang Mambi dan mengalahkan DI/TII
§ Masyarakat Mambi bersama OPR membantu OPD di Mamasa melawan 710.
§ 710 kalah, OPR dan OPD bermusuhan.
§ OPR keluar dari Mamasa karena OPD dibantu GRTB.
4
Keempat
1959
Keinginan beberapa tokoh bekas onderafdeling Mamasa untuk membentuk kabupaten Mamasa, akan tetapi sebahagian masyarakat PUS menolak.
5
Kelima
1983
Ketengangan akibat buntut dari tahap ketiga tersebut di atas, masyarakat Aralle ingin mengambil kembali tanahnya yang dicaplok pada ewaktu itu.
6
Keenam
1986/1987
Keinginan tokoh  masyarakat Mamasa yang duduk di legislatif untuk membentuk kabupaten Mamasa, lagi-lagi keinginan ini ditolak sebahagian masyarakat PUS.
Sumber: diolah dari hasil wawancara, FGD, dan dokumentasi.


Konflik ATM merupakan konflik yang sangat kompleks. Sangat sulit untuk menentukan secara jelas kronologis peristiwa ini (terutama pada saat terjadinya konflik terbuka). Ini karena beragamnya berbagai cerita dari masyarakat yang masing-masing sangat subyektif. Meski demikian, penulis membagi kronologi peristiwa konflik sosial di ATM dapat dibagi kepada dua  babakan besar, yaitu:

Konflik pra pembentukan Kabupaten Mamasa
Sebagai kelanjutan dari upaya pemekaran Kabupaten Mamasa yang telah diwacanakan sejak puluhan tahun yang lalu, para tokoh Mamasa mendapatkan peluang untuk kembali mewacanakan terbentuknya Kabupaten Mamasa beriringan dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, tepatnya UU. No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dimana di dalamnya diatur peluang untuk melakukan pemekaran wilayah bagi wilayah-wilayah eks kewedanan. Asumsi politis yang melatarbelakangi wacana pembentukan Kabupaten Mamasa adalah kurangnya akses tokoh-tokoh Mamasa dalam diskursus politik di Kabupaten Polmas. Hal ini kemudian berimplikasi pada kurangnya perhatian pemerintah Kabupaten Polmas terhadap pembangunan Mamasa. Akibatnya Mamasa menjadi tertinggal dan terbelakang.

Konflik pasca pembentukan Kabupaten Mamasa (2002-2005)
Pasca penetapan pembentukan Kabupaten Mamasa melalui UU. No. 11 Tahun 2002, terjadi reaksi dari pihak di daerah Aralle, Tabulahan dan Mambi yang merasa tidak puas dengan subtansi UU tersebut. Pasal 3 UU. N0. 11 2002 berbunyi: "Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Polewali Mamasa yang terdiri atas: Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana', Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua', Kecamatan Mambi, dan, Kecamatan Aralle.  UU No. 11 2002 ini tidak disertai penjelasan mengenai boleh tidaknya kecamatan-kecamatan atau desa-desa yang menolak bergabung untuk tetap berada di bawah pemerintahan Kabupaten lama. Hal ini memunculkan kecurigaan dari pihak kontra pemekaran, bahwa ini merupakan permainan politik tokoh-tokoh Mamasa yang mengaburkan perjanjian Matakali dan rekomendasi DPRD Sulawesi Selatan.

Undang-Undang No 11 2002 yang menjadi landasan normatif bagi pembentukan Kabupaten Mamasa dinilai tidak mengindahkan kesepakatan Matakali dan rekomendasi DPRD Sulawesi Selatan yang membolehkan desa atau kelurahan yang menolak bergabung dengan Mamasa untuk tetap bergabung dengan Kabupaten induk di Polewali.

Penyebab konflik ATM dapat dibagi dalam tiga struktur kategori. Pada lapis terbawah atau akar konflik (core of conflict) diisi oleh konteks budaya yang diproduksi oleh sejarah masa lalu. Pada lapis kedua atau disebut dengan konteks pendukung (facilitating context) diisi oleh konteks politik, terutama efek politik di sekitar penerbitan UU. No. 11 Tahun 2002. Konteks politik dalam konflik ATM memberikan porsi terbesar dalam konflik ATM. Lapisan terakhir dalam konflik ATM atau sumbu konflik (fuse of conflict). Selain politik, lapisan kedua ini juga diisi oleh konteks agama, terutama polarisasi pemukiman warga yang mengikuti pola pemukiman terpisah berdasarkan anutan agama tertentu.  Sumbu konflik adalah peristiwa-peristiwa sosial antar kelompok atau kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang tidak populer, yang kemudian meledak menjadi konflik kekerasan sepanjang tahun 2002-2005 (Idham, 2009).


Husken, Frans dan Huub de Jonge. 2003. Orde Zonder Order; Kekerasan dan Dendam di Indonesia 1965-1998. diterjemahkan dari buku asli yang berjudul " Violence and Vengeance;Discontent and Conflict in New Order Indonesia. Yogyakarta, LKiS

Idham dan Saprillah. 2010. Sejarah Perjuangan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.  Yogyakarta: Zada Hanifa

Idham. 2009. Dinamika dan Resolusi Konflik  (Studi Tentang Konflik Sosial di Kecamatan Aralle, Tabulahan, dan Mambi (ATM) Sulawesi Barat). Makassar: PPs UNM

Idham. 2009. Makna Lambang Provinsi Sulawesi Barat (The Meaning of Logogram of West Sulawesi. Makassar: Indobis Publisher

Idham. 2011. Kamus Besar Bahasa Mandar-Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Zada Hanifa

Komite Aksi Pembentukan Provinsi Sulawesi barat (KAPP-Sulbar). 2001. Provinsi Sulawesi barat: Suatu Keniscayaan Sejarah (Studi Kelayakan). Tidak diterbitkan.

Lopa, Baharuddin. 1982. Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan. Bandung: Alumni

Rahman, Darmawan Mas'ud. 1988. Puang dan Daeng Kajian Sistem Nilai Budaya Orang Balanipa Mandar. Ujungpandang: PPs UNHAS

Saharuddin. 1985. Mengenal Pitu Ba'bana Binanga (Mandar) dalam Lintasan Sejarah   Pemerintahan Daerah di Sulawesi Selatan. Ujungpandang: CV. Mallomo Karya.

Sahuding, Sarman. 2004. Pitu Ulunna Salu Dalam Imperium Sejarah: Menguak Kisah Rakyat Mandar ditulis dengan Gaya Jurnalisme Modern. Makassar: Selatan Jaya.

Tina NK., Dwia Aries. 2005. Kekerasan Komunal dan Damai: Studi Dinamika dan Pengelolaan Konflik Sosial Luwu. Makassar: PPs UNHAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar